|
PROSEDUR dan SYARAT
Pembuatan Surat Perjalanan/PASPOR RI
NEW
INDONESIA PASSPORT
|
|
Paspor RI
PROSEDUR
DAN SYARAT PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT PERJALANAN / PASPOR RI
Surat
Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara
yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang SPRI
bertanggung jawab penuh atas SPRI yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk
masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal
tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah
petunjuk berikut dibawah ini.
PASPOR RI (SPRI) YANG PERLU DIGANTI ADALAH
:
-
Paspor yang masa
berlakunya telah mencapai lima tahun tanggal dikeluarkan.
-
Paspor yang habis
halaman
-
Paspor yang hilang
dengan disertai keterangan daari kepolisian setempat dan fotokopi
paspor.
PROSEDUR DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI:
-
Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang
lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang
paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke KBRI Dar es Salaam
dengan membawa Paspor(SPRI) yang lama.
-
Pemohon dapat datang langsung ke KBRI Dar es Salaam pada setiap
hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Tanzania) antara
jam 8.30-12.00 dan 13.00-16.30.
Mengisi formulir terkait.
-
Melampirkan pas-foto ukuran paspor sebanyak 2 (dua) lembar LATAR
BELAKANG PUTIH.
-
Pembuatan SPRI baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan
sebelum habis masa berlaku SPRI lama.
-
Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu 1 (satu) hari kerja,
kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa
memakan waktu lebih lama.
-
Biaya pembuatan Paspor(SPRI) adalah Rp. 200,000.- yang
dikonversikan ke USD pada hari pembuatan paspor.
<
Back to front
|
|